Saturday, August 8, 2009

Form Baru SPT PPh pasal 21

ada perubahan form PPh 21 untuk masa Juli 2009 ini. yaitu kewajiban pajak PPh 21 yang dilapor mulai 1 agustus 2009 sampai dengan 20 Agustus 2009. semoga dengan form baru tersebut tidak membuat wajib pajak kesulitan.
bila ada kesulitan jangan ragu, jangan malu untuk bertanya kepada tim kami.
Accountant Centre
031-70785362
031-8058578

contac person :
Husnawati
wiwin

No comments:

Post a Comment